Selasa, 30 Mei 2017

Teknologi Sistem Informasi Perbankan

1.   Perkembangan teknologi komputer di perbankan.
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-     Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-     Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-     Penggunaan Database di bank – bank.
-     Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
2.   Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan.
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.


2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
3.   Struktur informasi dan hubungan antar sub system aplikasi bank.

Sistem informasi keuangan merupakan bagian penting dari struktur informasi di berbagai lembaga keuangan. Meskipun sering dinamakan sistem general ledger, sistem informasi keuangan sebenarnya adalah sistem pelaporan dan pengendalian keuangan menyeluruh yang tidak hanya sebatas fungsi-fungsi rutin yang mencakup pemeliharaan general ledger sebuah lembaga. Sistem ini merupakan salah satu dari dua sistem yang memayungi kegiatan bank. Sistem yang lainnya adalah sistem informasi nasabah (customer information system). Seperti sudah dikemukakan dalam modul pelatihan sebelumnya, sistem aplikasi perbankan terpadu sebenarnya terdiri dari berbagai sub sistem atau modul-modul yang saling berhubungan satu sama lain. Jika seluruh aktifitas bank sudah menggunakan sistem aplikasi maka jumlah sub sistem atau modul aplikasinya akan semakin banyak.

Pengertian sistem aplikasi perbankan adalah penggunaan computer dan alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, peringkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan. Kegiatan tersebut bisa meliputi administrasi, akuntansi, manajemen, pemasaran, atau bidang lain yang mendukung kegiatan perbankan. Proses komputerisasi pada kegiatan-kegiatan operasional perbankan tersebut selain dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas operasional perbankan dalam melayani costumer atau nasabah, juga memberikan data dan informasi yang akurat bagi manajemen perbankan sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan strategi selanjutnya dengan tujuan dapat menjaga kestabilan kredibilitas dan likuiditas lembaga perbankan tersebut. 


Sistem aplikasi komputer perbankan yang lengkap dan terintegrasi satu sama lain mencakup sistem informasi keuangan (financial information system); sistem pengolahan transaksi (transaction processing system); sistem pengolahan aplikasi (application processing system); sistem keputusan manajemen (management decision system); serta sistem informasi nasabah (customer information system). Untuk kasus bank-bank di Indonesia, relatif belum ada sistem aplikasi bank yang bias dikatakan full integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan hamper semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah adalah aplikasi general ledger dan aplikasi tabungan.

Selasa, 25 April 2017

Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan





1.      NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a.       Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
·         Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
·         Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
·         Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
·         Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
·         Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

b.      Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

·         Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
·         Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
·         Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c.       Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
·         Perusahaan perorangan
·         Perusahaan persekutuan
·         Perusahaan perseroan


2.      LAPORAN LABA / RUGI BANK
Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.
Laporan laba rugi menurut ketentuan Bank Indonesia
I.                   PENDAPATAN

1. Pendapatan operasional
a.       Hasil bunga
b.      Provisi dan komisi
2. Pendapatan non operasional
Jumlah

II.                BIAYA

1. Biaya Operasional

a.   Biaya bunga
b.      Biaya lainnya
Jumlah
2. Biaya non operasional
Jumlah
III.             Laba/rugi sebelum pajak
IV.             Sisa laba/rugi tahun lalu


PERUBAHAN MODAL
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
• Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
• Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah laporan aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Bisa saja memanfaatkan jasa laporan keuangan (jasa analisa keuangan ) maupun akuntan publik. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Selain itu juga biasanya laporan keuangan juga be analisais keuangan selama setahun.
3.      LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Dalam laporan keuangan bank, sejak tahun 2001 laporan keuangan bank harus dilengkapi laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya. Kualitas aktiva produktif akan teridikasi dari tingkat kelektibilitasnya. Tingkat kolektibilitasnya adalah lancar ( L ), dalam perhatian khusu ( DPK ), kurang lancar ( KL ), diragukan ( D ), dan ,macet ( M ). Semakin rendah tingkat kolektibilitasnya menunjukan semakin banyak aktiva produktif yang bermasalah. Aktiva produktif yang bermasalah bila masuk kelompok kurang lancar, diragukan bahkan macet. Bila ini terjadi mengindikasikan aktiva produktif semakin tidak sehat.


4.      KOMITMEN & KONTIGENSI
  • Komitmen bank
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh bank lain dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain dan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain. Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan
Tagihan komitmen antara lain :
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
b. Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
a.       Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b.      Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c.       Irrevocable L/C yang masih berjalan
d.      Posisi pemebelian valuta asing
  • KONTIGENSI
Kontijensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Kontijensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan dating. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Jenis transaksi kontijensi :
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontijensi seperti :
Garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua jenis transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.

RASIO KEUANGAN
Analisis rasio keuangan bank merupakan suatu alat atau cara yang paling umum digunakan dalam membuat analisis laporan keuangan. Analisis rasio menggambarkan hubungan matematis antara suatu jumlah dengan jumlah lainnya. Karena penginterprestasikan terhadap rasio – rasio ini cukup kompleks, maka keefektifan rasio keuangan ini sebagai suatu alat analisis sangat tergantung dan kemampuan dan keahlian analisis dalam menginterprestasikannya. Berikut beberapa analisis rasio keuangan yang digunakan dalam suatu bank, yaitu sebagai berikut:
·         Cash Ratio adalah :
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun bank yang harus segera dibayar. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditari dengan menggunkaan alat likuid yang dimilikinya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank yang disimpan pada Bank Indonesia. Semakin tinggi rasio mi semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktik akan mempengaruhi produktifitasnya.

Selasa, 28 Maret 2017

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

1. PENGERTIAN BANK DAN KLASIFIKASI BANK

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk

menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.

Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10

November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat

dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

banyak.

Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana

kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito,

maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik

dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Klasifikasi Bank

>>Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi<<

* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.

* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.

* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.

* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.

* Memelihara stabilitas moneter.

* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.

* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara Konvensional

Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada

umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga

tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya

bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah

Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan

perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau

pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain

pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan

modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau

pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya

pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa

iqtina).

>>Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<

A. Bank Milik Negara

Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru

yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada

sebelumnya.

B. Bank Pemerintah Daerah

Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang

umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13

Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa

Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal

melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat

dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

C. Bank Swasta Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),

muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru

tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta

nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia

(BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

D. Bank Swasta Asing

Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di

negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.

Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka

kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung

Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya

bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan

oleh Bank Indonesia.

E. Bank Umum Campuran

Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih

bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum

Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang

berkedudukan di luar negeri.

>>Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa<<

A. Bank Devisa

Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan

transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam

pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-

transaksi dalam skala internasional.

B. Bank Non Devisa

Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri

(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah

memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat

kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang

berpengalaman dalam valuta asing.


2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

A. Sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank

disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor

penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading

indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika

perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami

keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara

ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.

B. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu

kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial

institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-

galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan

akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di

AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis

perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). Karena dua sifat khusus tersebut, industri

perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur

oleh pemerintah (most heavily regulated industries). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi

serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan

memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam

perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang

harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.


3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM

1. FUNGSI DARI BANK :

A. Bank Umum

1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.

2. memberikan kredit.

3. menerbitkan surat pengakuan utang.

4. memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.

5. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan

pihak ketiga;

6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

7. melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang

tidak tercatat di bursa efek.


B. Bank Sentral

1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

2. menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

3. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak

terbatas pada:

– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

– penetapan tingkat diskonto

– penetapan cadangan wajib minimun

– pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah:

1. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

1. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

2. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang

kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia:

1. mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan

peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,

melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank

Indonesia.

C.Bank Perkreditan Rakyat

1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

2. PERANAN DARI BANK

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme

pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan

fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi

kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme

pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa

yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian

fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,

seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana

simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya

yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar

dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun

akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi

internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara

dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem

moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan

memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan

pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan

murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank

umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang,

dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe

deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa

pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita

sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,

membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.


4. PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN

Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan

tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,

mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam

rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-

sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa

tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective

(mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai

rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian

tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


5. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,

khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia,

disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak

memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari

untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka

dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun

1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.

Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka

seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di

Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan

persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen

dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7

menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei

pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif

bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan

para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak

terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa

bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang

sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:

memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian

dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang

pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan

ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh

dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.

Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan

kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.

Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian,

secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu

dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan

tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi

keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian

memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan

dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang

diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan

mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula

kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang

diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum

Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto

pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967.

Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau

UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta

nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan

pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti

susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-

hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan

koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993

(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak

lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR

(capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan

adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio

(LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda

tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat

menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,

mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.



6. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG DI TERAPKAN DALAM PERBANKAN

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis

komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan

harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk

menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer

dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah

banyak diterapkan bank.

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah

strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan

jasa seperti :

A. Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.

B. Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.

C. Penggunaan Database di bank – bank.

D. Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien

dan cepat. Contohnya : email, teleconference.

Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting),

dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai

lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti

di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah

strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan

jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan

Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah

pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

1. Berbagai Macam Teknologi Perbankan

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan

sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking

Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking.

Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang

lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi

yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di

“garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa

kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan,

merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.

Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang

tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam

sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas

transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung

terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki

“magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai

moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card”

oleh merchant atau vendor.

Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.

2. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

A. Automated Teller Machine (ATM)

Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan

nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek

saldo, atau pemindahan dana.

B. Computer Banking

Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk

melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

C. Debit (or check) Card

Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of- sale (POS) yang memungkinkan pelanggan

memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

D. Direct Deposit

Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi

pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik.

Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

E. Direct Payment (also electronic bill payment)

Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer

dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor.

Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap

transaksi direct payment.

F. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)

Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara

online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan

tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara

elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

G. Electronic Check Conversion

Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam

format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

H. Electronic Fund Transfer (EFT)

Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

I. Payroll Card

Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang

memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.

Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

J. Preauthorized Debit (or automatic bill payment)

Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang

diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran

tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari

rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).



K. Prepaid Card

Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya

pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

L. Smart Card

Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors

sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus

(misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).

Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau

sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).

M. Stored-Value Card

Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya

oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk

single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan

yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang

dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas

pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines

di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa

dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam

jaringan antar bank.

3. Trend Produk Sistem Informasi Perbankan

Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:

1. Tabungan

2. Deposito

3. Giro

4. Kartu Debit

5. Kartu Kredit

6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)

4. Trend Transaksi

Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan

ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat

perbelanjaan.

Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai

fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.

Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski

dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan

transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:

• Mengecek saldo

• Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai

• Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)

• Pembukaan dan pengecekan L/C



5. Layanan On Line Banking

Seperti ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal

ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis yang makin beralih

ke pemanfaatan komputer on-line.

Dipicu oleh perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan

kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai

kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.

Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA)

bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi produk layanan

berbasis on-line seperti:

A. Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan

persaingan teller-less.

B. Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)

C. Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam

mengelolah bisnisnya.


7. PERANAN JARINGAN KOMPUTER DALAM DUNIA PERBANKAN

Dalam dunia perbankan, sangat jelas sekali fungsi jaringan komputer ini. Dengan adanya

jaringan komputer, segala aktivitas perbankan baik itu simpan pinjam dan transaksi keuangan lainnya

dapat berjalan dengan lancar. Adanya sistem yang canggih di dalam jaringan komputer perbankan

menjamin keamanan dan kerahasiaan dari setiap nasabah.

Perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan

menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya

pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking

misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi

manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

Dibawah ini, contoh-contoh dari implementasi tersebut yang lebih spesifik :

Adanya eBanking, Penggunaan ATM (Automatic Teller Machine) dalam aktivitas perbankan, Penggunaan

Database di bank – bank, Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Manfaat Internet Banking

1. Keamanan Data Nasabah

Internet banking menyediakan beberapa jenis keamanan rekening nasabah. Bank transaksi ulasan untuk

validitas, mencegah akses ke akun setelah kegagalan login, dan memotong akses kartu debit jika

transaksi dipertanyakan muncul pada account pelanggan.

2. Transaksi Real-Time ON 24 Jam

Kebanyakan pelanggan menggunakan kartu debit terhubung ke rekening bank mereka untuk membuat

banyak pembelian harian yang berbeda. Transaksi tersebut kemudian diunggah ke akun bank pelanggan

langsung, melacak transaksi dalam format real-time.

3. Rekonsiliasi harian

Pelanggan dapat menggunakan internet banking untuk melacak uang mereka setiap hari dan

mendamaikan account mereka untuk mencegah pencurian atau kesalahan perbankan. Ini lebih pendek

waktu turun untuk menemukan kesalahan dan menunggu untuk memperbaikinya sampai receivinge

pernyataan bank kertas mereka.

4. Beberapa Penggunaan

Internet banking memungkinkan pelanggan untuk menghubungkan rekening bank mereka ke rekening

di luar, seperti hipotik, tabungan pensiun, atau pasar uang. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk

dengan cepat mentransfer uang antar rekening mereka.

5. Kenyamanan Nasabah

Website bank memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi perbankan 24/7 hanya dengan

komputer dan koneksi internet. Transaksi dapat disampaikan dari negara yang berbeda atau di luar

negara asal pengguna.

Referensi:

http://qory-qorycahyapuspita.blogspot.com/2011/02/implementasi- jaringan-komputer- dalam.html

https://www.scribd.com/doc/223364690/Pengertian-dan- Klasifikasi-Bank